Massa Demo di Gedung DPRD, Desak Bangunan RS Royal Prima Dirobohkan

Massa Demo di Gedung DPRD, Desak Bangunan RS Royal Prima Dirobohkan

JAMBI- Sejumlah masyarakat menggelar aksi damai di gedung DPRD Kota Jambi, Senin (14/2). Massa melakukan orasi lebih kuran 30 menit di depan gedung DPRD.

Para pendemo yang menuntut kejelasan RS Royal Prima setelah disegel beberapa waktu lalu, akhirnya diterima untuk berdialog dengan Ketua Komisi III DPRD kota Jambi, Umar Faruk, serta Sekretaris Komisi I DPRD Kota Jambi, Frans Sugama Tambunan.

Ada lima tuntutan yang disuarakan atas permasalahan RS Royal Prima. Diantaranya, mempertanyakan komitmen walikota Jambi atas perda yang berlaku di kota Jambi. Selanjutnya mendesak walikota Jambi untuk segera memerintahkan Satpol PP dan instansi teknis lainnya dengan segera merobohkan bangunan RS Royal Prima yang berdiri di atas drainase, demi tegaknya keadilan tanpa ada ketimpangan antara pengusaha dan masyarakat. 

Massa juga mendesak Dinas Kesehatan Kota Jambi mencabut izin pelayanan sementara di karenakan RS Royal Prima yang telah melangar aturan pemerintah terkait bangunan yang sudah di segel oleh Satpol PP.


\"Kami juga mempertanyakan terkait bangunan RS Royal Prima yang berdiri di atas drainase dan terkait izin pengalihan sungai yang di keluarkan oleh dinas PUPR kota Jambi,\" kata salah satu orator.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD kota Jambi melakukan sidak langsung ke RS Royal Prima untuk mengecek dokumen perizinan rumah sakit, serta memangil pemilik gedung rumah sakit Royal Prima dan pihak-pihak terkait.

Ketua Komisi III DPRD kota Jambi, Umar Faruk saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya akan turun lapangan melihat langsung persoalan itu.

\"Besok kami akan turun pukul 10.00 WIB, semua akan kami cek terkait dengan Perizinan, Amdal, apa yang didemokan tadi akan kita cek,\" katanya, Senin (14/2). (hfz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: