>

Pelaku Pembunuh Warga Muaro Jambi Dihadiahi Timah Panas, Sempat Mencoba Melawan Petugas

Pelaku Pembunuh Warga Muaro Jambi Dihadiahi Timah Panas, Sempat Mencoba Melawan Petugas

JAMBI- Pelaku Pembunuhan warga Muaro Jambi bernama Syafi\'i sempat melawan petugas dari Kepolisian Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Polres Muaro Jambi dan Opsnal Polsek Maro Sebo saat hendak ditangkap, pelaku terpaksa dihadiahi timah panas.

Identitas pelaku bernama Syafi\'i Alias Tlek Bin Samin (38), laki-laki, swasta, RT. 04 Desa Jambi Tulo Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan identitas korban bernama Samsul Bahri Bin Ali Kojai (55), laki-laki, swasta, warga RT. 02 Desa Danau Lamo Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.

Informasi dihimpun dari Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, waktu dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dia sempat melawan petugas dan bahkan membahayakan petugas.

\"Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur, dipelor dengan timah di bagian kaki kanan pelaku, lantaran mencoba melawan, membahayakan, dan melarikan diri,\" katanya,\" pada Kamis (17/2).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan menerangkan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Kanit Resmob, AKP Johan Silaen, pada hari Kamis tanggal 17 Pebruari 2022 sekira pukul 00.30 WIB dini hari, Unit Gabungan mendapatkan informasi dari Informan bahwa pelaku sedang berada di dalam mobil Alferd Simanjuntak yang sedang berjualan rokok di Simpang Kawat Kota Jambi.

\"Jadi, tim kita mendapatkan informasi tersebut, langsung mendatangi mobil itu, yang sedang berjualan dan saat itu juga ditemukan pelaku yang bersembunyi di dalamnya. Tim Gabungan langsung mengamankan pelaku dan meminta untuk menunjukkan sebilah pisau saat menikam korban yang disimpan pelaku di rumah keluarganya yang beralamat di RT.22 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi,\" terangnya.

Kaswandi menambahkan, tim berhasil mengamankan sebilah pisau dengan gagang warna hitam berikut bilah dengan gerigi di bagian atas warna standlis, saat ditangkap pelaku mengaku perbuatannya situasi aman dan kondusif.

\"Pelaku kita tangkap tepatnya di warung samping Kantor Damkar Kecamatan Kota Baru pada Kamis (17/2) sekira 00.30 WIB dini hari. Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Maro Sebo Polres Muaro Jambi, untuk dilakukan peyidikan lebih lanjut. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,\" tutupnya. (rhp).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: