REALITAS VIRTUAL DAN CYBERCRIME

REALITAS VIRTUAL DAN CYBERCRIME

Solusi atas kejahatan siber

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga manusia terhindar menjadi korban kejahatan siber, maka ada tiga langkah yang penulis tawarkan melalui kesempatan ini, yaitu: langkah preventif, responsive, dan langkah kuratif.

Langkah preventif, adalah upaya mencegah. Dalam artian, sebelum manusia menjadi korban cybercrime, maka ada upaya pencegahan yang bisa dilakukan yaitu melalui: memperbanyak literasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang apa itu dunia digital dengan segala konsekuensinya, baik positif maupun negatif. Upaya ini bisa dilakukan dalam bentuk webinar dan sebagainya.

Langkah responsive adalah upaya untuk merespon secara proporsional atas tindakan kejahatan siber yang telah terlanjur terjadi atau hadir ke ruang public. Korban perlu untuk merespon seperlunya tanpa berlebihan. Misalnya dengan melakukan cek fakta, kemudian melakukan klarifikasi antar kedua belah pihak jika dimungkinkan.

Langkah terakhir, yaitu langkah kuratif. Merupakan upaya yang paling akhir, yaitu dengan mengambil langkah-langkah hukum jika tidak menemukan solusi yang terbaik. Hukum dapat menjadi solutor ketika jalan buntu dihadapi untuk mencari ruang damai antara kedua belah pihak, baik dari sisi korban maupun pelaku. Untuk itulah kemudian UU ITE misalnya dirumuskan dan diterapkan di Indonesia dengan penerapan yang bijaksana dan seadil-adilnya tentunya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: