>

Soal Aturan Jual Beli Tanah Wajib BPJS Kesehatan, DPR Menolak

Soal Aturan Jual Beli Tanah Wajib BPJS Kesehatan, DPR Menolak

JAKARTA – Sebagian anggota DPR tolak aturan jual beli tanah wajib mencantumkan kartu BPJS Kesehatan yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Aturan jual beli tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan rencananya mulai diberlakukan mulai 1 Maret 2022.

Aturan itu tertuang dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan aturan tersebut.

“Saya minta Mentari ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan,” kata Luqman dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Menurut Lukman, jika ada kekeliruan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Sofyan harusnya memberi masukan agar dilakukan revisi dan tidak langsung melaksanakannya.

Menurut Lukman, jika di dalam instruksi presiden nomor 1 tahun 2022 terdapat kekeliruan yang terkait dengan masalah pertanahan, seharusnya Menteri Sofyan Djalil sebagai pembantu presiden, memberi masukan agar inpres itu direvisi sehingga rakyat tidak dirugikan.
“Jangan malah sebaliknya, bersikap seolah tidak tahu ada masalah dan langsung melaksanakannya,” kata Lukman.

Dijelaskan Lukman, aturan jual beli tanah wajib BPJS itu merupakan bagian dari praktik kekuasaan yang konyol, irrasional dan sewenang-wenang.

Ia mempertanyakan hubungan antara jual beli tanah dengan BPJS kesehatan.
Secara filosofi konstitusi, kata Lukman, kepemilikan tanah dan jaminan sosial kesehatan merupakan hak rakyat yang harus dilindungi negara.
Dalam melaksanakan kewajiban melindungi hak rakyat, negara tidak boleh memberangus hak rakyat lainnya.

“Lahirnya kebijakan ini membuat saya curiga adanya anasir jahat yang menyusup di sekitar Presiden Jokowi dan jajaran kabinetnya dan dengan sengaja mendorong lahirnya kebijakan yang membenturkan presiden dengan rakyat,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Aturan yang akan berlaku mulai 1 Maret ini disebut sesuai dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (one/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: