>

Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Gus Yaqut: Harus Kita Atur

Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Menag Gus Yaqut: Harus Kita Atur

PEKANBARU - Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam akhirnya dijelaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. SE itu diedarkan, karena penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.

Yaqut lalu membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing. Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.

\"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,\" ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau yang dilansir dari antara, Kamis (24/2).

Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. \"Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,\" katanya.

Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. \"Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,\" katanya.

Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

\"Bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,\" ujar Yaqut.

Dia mengklaim, aturan itu dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat semakin harmonis. \"Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,\" jelasnya. (fin/zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: