>

Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ketua MUI: Ya Allah... Ya Allah...

Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Ketua MUI: Ya Allah... Ya Allah...

JAKARTA - Pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing ditanggapi Ketua MUI, KH Cholil Nafis. Sebelumnya kata Menag kedua suara sama-sama menganggu.

Kiai Cholil Nafis menegaskan analogi Menag tidak elok. Apalagi membandingkan suara pengajian dan azan dari pengeras suara Masjid dengan gonggongan anjing yang najis.

\"Ya Allah… ya Allah .. ya Allah. Kadang malas berkomentar soal membandingkan sesuatu yang suci dan baik dengan suara hewan najis mughallazhah,\" kata Kiai Cholil Nafis yang diktip dari akun twitternya, Kamis (24/2).

Menurut Cholil Nafis, sebagai pejabat publik seharusnya Menag lebih berhati-hati. Utamanya saat menjaga kepantasan dalam berbicara di ruang publik.

\"Karena itu bukan soal kinerja tapi soal kepantasan di ruang publik oleh pejabat publik. Mudah-mudahan Allah mengampuni dan melindungi kita semua,\" katanya.

Sebelumnya surat edaran (SE) yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di Masjid bagi umat Islam akhirnya dijelaskan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. SE itu diedarkan, karena penggunaan pengeras suara yang berlebihan akan menganggu umat agama lain.

Yaqut lalu membandingkan pengeras suara dari Masjid dengan gonggongan anjing. Dia mencontohkan seseorang muslim yang hidup di sebuah kompleks perumahan yang tetangganya memelihara anjing.



\"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,\" ujar Yaqut Cholil Qoumas di Riau yang dilansir dari antara, Kamis (24/2).

Sehingga, Menag bilang, aturan suara dari Masjid dan musala perlu diatur. \"Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu,\" katanya.

Menag mengatakan SE itu bukan berarti melarang Masjid dan Musala menggunakan pengeras suara. \"Tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,\" katanya.

Dia mengatakan bahwa volume suara Toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan. (zul/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: