Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Akan Disita Bareskrim Polri

Lebih lanjut Wishnu mengatakan, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.
Penyidik menelusuri sebanyak-banyaknya aset pria pemilik nama asli Indra Kesuma itu, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya. Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.
Indra Kenz sendiri dalam hal ini disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (jun/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: