Video Viral di TikTok Nikah Beda Agama, Sekjen MUI: Sesuai Fatwa MUI Haram dan Tidak Sah

Video Viral di TikTok Nikah Beda Agama, Sekjen MUI: Sesuai Fatwa MUI Haram dan Tidak Sah

Menurut Nurcholis, akad nikah dan pemberkatan sepasang pengantin itu dilakukan di dua tempat terpisah. Prosesi akad nikahnya dilaksanakan di sebuah hotel, sedangkan pemberkatannya dilakukan di Gereja St. Ignatius, Krapyak.

Nurkholis menjelaskan pasangan beda agama itu menjalani proses sekitar dua tahun hinga akhirnya mencapai pernikahan. (jpnn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: