Ini Klarifikasi Kaji Edan Terkait Tudingan Sosok Dibalik Kekayaan Juragan 99
\" Mereka dapat dilaporkan dengan pasal 310 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) dengan hukuman paling lama 6 tahun,\" kata Suparji Ahmad.
Namun Kaji Edan mengatakan tidak berniat melaporkan fitnah tersebut ke ranah hukum. \" Saya tidak akan melaporkan pasal pencemaran nama baik maupun fitnah. Baik pada pembuat berita maupun netizen yang percaya pada berita tersebut,” tutup Kaji Edan. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: