>

Lahan Tol Jambi-Batas Rengat Baru 17,05 Persen Dibayar, Jambi-Betung Belum Ada Sama Sekali

Lahan Tol Jambi-Batas Rengat Baru 17,05 Persen Dibayar, Jambi-Betung Belum Ada Sama Sekali

Lalu masalah lainnya, lanjut Sekda, adanya pertimbangan teknis yang harus disiapkan gubernur terkait kawasan hutan. Setidaknya ada sekitar 28 Kilometer masuk dalam kawasan Hutan produksi PT.WKS di Tanjung Jabung Barat. Terkait hal ini Gubernur telah meminta percepatan pada  Dinas DPMPTSP dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

Selain itu terdapat perubahan peta lokasi pada perencanaan Kementerian PUPR dimana ada 500 meter lahan yang sebelumnyta masuk ke Rengat, Provinsi Riau,  setelah diteliti ulang ternyata masuk ke Jambi. “Solusinya akan perbaiki SK Gubernur terkait penetapan lokasi,” terangnya.

Sementara itu Asisten Deputi Strategi dan Percepatan Investasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Feri Akbar Pasaribu yang hadir langsung saat expose di Jambi, meyakini hambatan lahan tol di Jambi bisa diselesaikan. “Ini hanya masalah koordinasi saja saya lihat kendalanya, paling tidak ditahap awal akan dibangun dulu dari Betung-  Jambi. Nanti baru akan dilihat dulu kondisi ekonomi dan keuangan nasional, namun intinya tak ada perubahan kewenangan jalan tol tetap akan dibangun di Jambi,” ucap staf Luhut Panjaitan ini.

Feri menambahkan, sebenarnya pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) tahap II sepanjang 574 kilometer pada pertengahan 2022. Terdapat 3 ruas yang masuk dalam tahap kedua, yakni ruas Betung—Tempino—Jambi dengan total panjang 169 kilometer dan nilai investasi Rp.25,2 triliun, Jambi—Rengat yang membentang sepanjang 198 kilometer dengan nilai Rp.34,19 triliun, dan Rengat—Pekanbaru sepanjang 207 kilometer dengan nilai Rp.43,47 triliun.

Dari data expose pengadaan tanah jalan tol yang diperoleh Jambi Ekspres dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR tertanggal 17 Maret, terlihat lahan tol yang sudah bebas (dibayar ganti rugi) di Jambi ada pada ruas Jambi-Rengat dengan persentase 17,05 persen. Atau selias 189 bidang tanah dengan luas 879,399 m2. Dengan total Uang Ganti Kerugian (UGK) yang telah dibayar Rp32 Miliar. Sedangkan Jambi –Betung belum ada tanah yang bebas.

Sebelumnya, Kementerian PUPR RI mengatakan, Jalan Tol di Provinsi Jambi terus berproses. Ada dua ruas Tol direncanakan yakni ruas Jambi – Batas Rengat sepanjang 116 Kilometer (km) dan ruas Tempino- Jambi sepanjang 33,9 km dengan lebar 90 meter dari 60 meter yang dipergunakan. Targetnya, pada 2024 tulang penghubung (backbone) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang ada di Provinsi Jambi ini bisa terkoneksi dengan ruas tol Provinsi lainnya yang sudah diresmikan sebelumnya.

Berdasarkan data yang diperoleh Jambi Ekspres dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II dari Direktorat Bebas Hambatan Kementerian PUPR yang telah ditugaskan di Jambi, disebutkan PPK jalan tol ini, terbagi menjadi tiga. Yakni PPK Jambi- Rengat 1 (Muaro Jambi dan Batanghari), PPK Jambi-Rengat 2 (Tanjab barat), serta PPK Jambi- Betung I (Muaro Jambi).

Dari data yang disampaikan PPK, Jambi Ekspres menghitung ada sekitar Rp2,1 Triliun berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah (DPPT) anggaran untuk pembayaran ganti untung lahan masyarakat yang dijadikan jalan tol ini. Rinciannya untuk Jambi-Rengat dianggarkan Rp408 Miliar sedangkan Tempino –Jambi lebih besar dianggarkan Rp1,7 Triliun .

Terbilang proses akhir untuk pembayaran ganti untung lahan ini masih panjang yakni ruang Tempino- Jambi ditargetkan paling lama pada 2022 mendatang, sementara Jambi- Batas Rengat setahun setelahnnya. Ini juga menyesuaikan dengan proses pengukuran dan persetujuan dari pemilik lahan dari harga yang ditetapkan tim independen penilai (aprassial) harga lahan, yang dilanjutkan dalam daftar nominatif (danom). Dan proses akhir pembayaran akan dilakukan APBN melalui dana dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Untuk pembebasan lahan dan pekerjaan fisik Jambi- Rengat akan lebih dahulu dikerjakan mengingat ruas ini yang terlebih dahulu diproses di Jambi. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: