Tenang, PPN Saham Menjadi 11 Persen, Indo Premier Serap Kenaikan 1 Persen Tidak Naikkan Fee Transaksi
JAMBI - PT Indo Premier Sekuritas mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan. Kabar baiknya, di tengah persiapan pemberlakukan kenaikan PPN untuk transaksi saham menjadi 11% ini, Indo Premier memutuskan menyerap kenaikan PPN 1% dan tidak menaikkan fee transaksi saham sebagaimana dilakukan beberapa Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas lain.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk untuk transaksi saham menjadi sebesar 11%. Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada 1 April 2022 mendatang.
\"Indo Premier Sekuritas mendukung pemerintah dalam upaya menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri melalui kebijakan PPN ini,\" tegas Head of Marketing & Retail PT Indo Premier Sekuritas, Paramita Sari di Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.
Menyikapi kebijakan ini, imbuhnya, Indo Premier tidak ingin membebankan kenaikan kepada para nasabah. Indo Premier menanggung selisih kenaikan 1% dari kenaikan 10% menjadi 11% tersebut.
\"Tenang, kami akan menanggung selisih kenaikan tersebut dan tidak membebankan kepada nasabah. Selain itu, Indo Premier juga tidak akan menaikkan fee transaksi saham,\" tegasnya.
Diketahui, fee transaksi saham di Indo Premier yakni Fee Beli sebesar 0,19% per transaksi dan Fee Jual sebesar 0,29% per transaksi. Fee transaksi di Indo Premier ini sepadan dengan berbagai fasilitas dan edukasi gratis yang diberikan pada nasabah, sehingga nasabah tetap tenang dan nyaman dalam setiap transaksinya mendulang cuan.
\"Dengan keputusan ini investor IPOT tetap bisa tenang dalam trading dan investasinya. Kenaikan tarif PPN transaksi saham tidak akan menjadi sentimen negatif dan dengan kebijakan Indo Premier ini pula kami optimis minat investasi para investor saham pemula dan retail tidak akan pupus,” pungkasnya.(uci/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: