Dikritik dan Diusulkan Dibubarkan, IDI Buru-buru Klarifikasi Pemecatan dr Terawan: Bisa Berubah
Setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, dr Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4. “Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut,” jelas james.
Karena itu, IDI meminta semua pihak sama-sama menurunkan tensi.
“Dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI,” ujarnya.
Kata James, IDI khawatir jika kasus dr Terawan dibiarkan berlarut-larut, maka berpotensi besar ditunggangi pihak-pihak tertentu.
“Jangan sampai kasus dr Terawan menjadi ‘liar’, dimana bisa ditunggangi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu yang dapat menyebabkan masyarakat salah paham dengan para dokter atau IDI,” katanya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: