Mangkir 2 Kali Pemanggilan, KPK Jemput Paksa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
Pemberian grasi terhadap Annas Maamun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi. (jawapos)
Sumber: www.disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: