DISWAY: Harus 400 T

DISWAY: Harus 400 T

Oleh: Dahlan Iskan

Kamis, 31 Maret 2022

PARA gubernur dan bupati/wali kota sekarang lagi kampanye intensif: harus membeli barang dalam negeri. Di daerah masing-masing. Itu setelah Presiden Jokowi marah-marah di Bali. Di depan mereka. Pekan lalu.

Murkanya Presiden Jokowi –Anda sudah tahu: akibat masih begitu banyak instansi pemerintah yang membeli barang impor –meski barang yang sama sudah bisa dibuat di dalam negeri.

Maka presiden memberi target: sampai akhir bulan Mei depan, nilai barang produksi dalam negeri yang terbeli harus mencapai Rp 400 triliun. Hanya dalam dua bulan. Target yang sangat berani. Sangat hebat.

Sebenarnya semangat membeli produk dalam negeri memang  sangat tinggi. Sejak dulu. Hanya saja begitu banyak hambatan. Terutama soal harga –terkait risiko hukum: yang membeli barang bukan yang termurah bisa terjerat hukum.

Padahal, sering kali, produk dalam negeri harganya lebih mahal. Juga menyangkut kualitas. Ada kalanya kualitas produk dalam negeri kalah.

Persoalan ini tidak pernah terselesaikan. Produk dalam negeri selalu dikalahkan. Baru kali ini, di tahun ini, ada kebijakan yang secara nyata pro buatan dalam negeri. Dengan segala risiko. Dan segala pengorbanan –termasuk pun kalau harus membeli dengan harga lebih mahal.

Maka pertanyaan-pertanyaan lama tidak relevan lagi: bagaimana menjamin bahwa yang dijual itu produk dalam negeri. Bagaimana dengan jaminan kualitas. Termasuk bagaimana dengan ketepatan harga.

Produk impor tidak akan ditampilkan di e-Katalog. Maka Pemda tidak akan bisa membeli produk impor.

Semua itu dipecahkan lewat satu cara: e-Katalog. Semua Pemda sudah harus membuka e-Katalog lokal –sebagai sumber pembelian barang. Apa pun harus dibeli dari e-Katalog itu. Tidak boleh lagi hanya berpegang e-Katalog nasional

Tentu minggu-minggu ini beban pekerjaan luar biasa besar. Di semua Pemda. Agar bisa punya e-Katalog lokal. Juga agar bisa mencapai target Rp 400 triliun di akhir Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: