>

Setelah Dua Kali Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Setelah Dua Kali Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun, faktanya adalah judi daring.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun seperti dikutip dari Fajar.co.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: