Setelah Dua Kali Mangkir, Guru Trading Indra Kenz Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri
JAKARTA - Dua kali manggir panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Fakar Suhartami alias Fakarich, guru tersangka kasus Binomo Indra Kenz akan dijemput paksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, Kamis (31/3) pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading Binary Option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Upaya jemput paksa itu akan dilakukan setelah Fakarich yang merupakan guru trading Indra Kenz tidak kunjung memenuhi panggilan.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, upaya jemput paksa itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan penyidik menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, yang berbunyi, “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
“Iya, sesuai dengan KUHAP, nanti membawa,” ungkap Brigjen Whisnu.
“Mangkir dia,” kata Brigjen Whisnu.
Tak disangka, ternyata jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya bakal menerbitkan surat perintah membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, dia belum memerinci kapan upaya membawa itu dilaksanakan.
“Belum tahu nanti, kami susun dulu,” ucapnya.
Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich.
Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya. Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: