Pendeta Saifudin Masih Produksi Kontennya, Polisi Koordinasi dengan Kominfo Blokir Videonya

Pendeta Saifudin Masih Produksi Kontennya, Polisi Koordinasi dengan Kominfo Blokir Videonya

JAKARTA - Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama, Pendeta Saifuddin Ibrahim belum juga diperiksa, bahkan belum ditangkap polisi. Akibatnya, pria kelahiran 26 Oktober 1965 itu masih bebas membuat konten di akun pribadinya Youtube-nya.

\"Selamat malam untuk jemaah murtadin di Indonesia atau pun dimana saja Anda berada,\" kata Pendeta Saifuddin di video terbarunya yang diunggah beberapa jam yang lalu, Sabtu (2/4).

Menanggapi hal ini, penyidik Bareskrim Polri membuka komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika guna memblokir akun milik Saifudin Ibrahim di YouTube.

Pria yang disebut-sebut berprofesi sebagai pendeta itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA.

\"Kami sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut,\" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jumat (1/4).

Rencana pemblokiran itu dilakukan lantaran Saifudin masih aktif membuat konten dalam akunnya di YouTube. Namun, polisi enggan tergesa-gesa.

Sebab, akun tersebut dijadikan barang bukti guna membantu proses penyidikan kasus itu. \"Sedang berproses, tetapi tidak bisa langsung dihapus karena untuk kepentingan penyidikan,\" kata Gatot.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. (jpnn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: