Arief Rosyid Palsukan Tanda Tangan JK, Pengamat: Melakukan Pelanggaran Public Civility

Arief Rosyid Palsukan Tanda Tangan JK, Pengamat: Melakukan Pelanggaran Public Civility

JAKARTA - Kasus pemalsuan tanda tangan adalah perbuatan melanggar hukum. Maka, konsekuensinya harus dilakukan tindakan tegas dengan mencopot Arief Rosyid dari jabatannya.

Apalagi Arief Rosyid pemalsu tanda tangan mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) diketahui menjabat Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kasus ini perlu disikapi Menteri BUMN Erick Thohir. Seperti dikatakan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah.

Menurut Trubus, kasus tersebut perlu disikapi Menteri BUMN Erick Thohir.“Harusnya dicopot, harus diganti karena telah melakukan pelanggaran public civility,” kata Trubus kepada wartawan, Sabtu (2/4).

Di sisi lain, Trubus berharap kasus yang menjerat Arief bisa menjadi momentum bagi Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan evaluasi menyeluruh mengenai tata kelola yang baik.

“Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh tata kelola baik di DMI dan di BSI. Pengawasan itu harus ditingkatkan lagi untuk menempatkan orang-orang yang mempunyai integritas,” ujar Trubus.

Dikutip dari Jawapos.com, Arief yang berkedudukan sebagai Ketua Departemen Ekonomi DMI juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI). (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: