>

Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.(*)

Sumber: www.disway.id 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: