Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
“Umat Islam dalam rekomendasi fatwa MUI juga disebutkan, wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” tandasnya.(*)
Sumber: www.disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: