Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Fatwa MUI Vaksin Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

JAKARTA-Adanya peraturan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat membuat masyarakat ramai melakukan suntik booster Covid-19 di lokasi sekitar.

Lalu bagaimana hukum vaksin saat sedang menjalani ibadah puasa ramadan 2022 ini.  

Dirjen Bimas Islam Kamarudin Amin menjelaskan, bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. 

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa 5 April 2022.

   

Hal itu menurut Kamarudin Amin sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” sambungnya seperti dikutip dari Kemenag RI, Selasa 5 April 2022.  

Kamaruddin mengatakan, dua ketentuan itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor: 13 Tahun 202 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 

Fatwa ini terbit pada 16 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa saat itu, Alm Prof. Dr. H. Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda, Lc.

Pun ikut bertandatangan juga Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Dr. H. Amirsyah Tambunan.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sudah meminta kepada seluruh jajaran Kantor Kemenag Kanwil Provinsi, Kankemenag Kabupaten dan Kota, bahkan hingga Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di tiap kecamatan, untuk mensosialisasikan fatwa MUI terkait hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.  

\"KUA agar edukasi umat. Vaksinasi bukan penghalang dan tidak membatalkan puasa,\" tegasnya.

MUI bahkan merekomendasikan bahwa Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: