20 Penimbun Solar di Jambi Diringkus Polisi

20 Penimbun Solar di Jambi Diringkus Polisi

SENGETI- Aparat kepolisian berhasil meringkus puluhan pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lagi marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus tersebut hasil operasi Polda Jambi beserta Polres jajaran, selama 6 hari, yakni sejak 31 Maret hingga 5 April 2022.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 14.267 liter BBM jenis solar, 12 ribu liter minyak tanah, 3 ribu minyak oplosan, berhasil diamankan dari 13 kasus dengan total tersangka 20 orang. Serta ada 10 minibus yang telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM juga diamankan.

Kabid Humas PoldaJambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyebutkan, modusnya,  para pelaku ini membeli BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU dengan menggunakan jerigen ataupun dengan menggunakan mobil kendaraan yang sudah dimodifikasi.

\"Mereka membeli dengan harga solar subsidi kemudian setelah itu mereka kumpulkan suatu tempat yang tersembunyi entah itu gudang ataupun rumah yang tertutup mereka tampung disana,\" katanya dalam konferensi pers di Polres Muaro Jambi, Rabu, (6/4) 

Selanjutnya, mereka akan kembali jual baik kepada masyarakat dan ada indikasi juga mereka menjual kepada perusahaan-perusahaan ataupun kegiatan kegiatan pertambangan.

\"Ini sedang kita dalami dan kita telusuri. Pasal yang diterapkan yaitu undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,\" ungkapnya. (wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: