Kasus Penodaan Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara

\"Bisa saja disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP. Karena faktanya korban mengalami luka-luka, mungkin unsurnya bisa dipandang kesana,\" ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Kamis 30 September 2022.

   

Andi menjelaskan, penerapan pasal tersebut nantinya dapat dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) setelah berkas perkara diserahkan. Ia memastikan, Napoleon akan mendapatkan pasal berlapis terkait dengan perkara suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra serta penganiayaan Muhammad Kece ini.

\"Saat ini penyidik hanya menerapkan Pasal 170 KUHP. Dalam ayat 1 kalau dilihat ancaman maksimalnya 5 tahun 6 bulan,\" imbuhnya. (dis/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: