Kasus Penodaan Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Muhammad Kece Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat, memvonis Muhammad Kece atau Kosman Bin Suned alias Kosman Kornelius 10 tahun penjara. M Kece divonis terkait kasus penodaan agama, Rabu (6/4).

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sedangkan Muhamamd Kece kabarnya masih akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

 

Dalam sidang putusan di PN Ciamis ini, ribuan massa dari berbagai elemen sejak Rabu pagi berdatangan ke kantor PN Ciamis. Massa berdatangan untuk menyaksikan sidang dan menuntut agar M Kece dihukum seberat-beratnya.

Diketahui sebelumnya, Muhammad Kece sempat membuat video dengan menyebut Nabi Muhammad sebagai pengikut jin. \"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin,\" katanya dalam video yang diunggah 19 Agustus 2021 lalu.

Di beberapa video lainnya, Muhammad Kece juga menyelewengkan salam. Ia mengganti ucapan Allah dalam ucapan salam menjadi \'Yesus\'.

Diketahui saat dipenjara, Muhammad Kece sempat dibuat babak belur oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Penganiayaan yang dilakukan diduga berupa pemukulan hingga melumurkan kotoran manusia ke tubuh Muhammad Kece.

Atas insiden tersebut, Muhammad Kece mengalami sejumlah luka lebam, salah satunya pada bagian wajah.

 

\"Kita lakukan visum dan hasilnya bahwa ditemukan sembilan luka lebam di wajah korban, kemudian satu di pinggang sebelah kanan,\" ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi seperti disiarkan Polri TV, Senin, 20 September 2022.

Atas penganiayaan tersebut Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 tahanan lain dalam kasus penganiayaan youtuber Muhammad Kece.

Napoleon berpotensi untuk mendapat hukuman tambahan 7 tahun penjara. Lantaran penganiayaan yang dilakukan mengakibatkan Muhammad Kece babak belur di bagian wajah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: