Rencana Pembangunan TPA Regional Tuai Pro Kontra, Delapan Anggota DPRD Kerinci Disorot
KERINCI - Rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Semulun Pantai, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci menuai pro-kontra. Sejumlah aktivis maupun warga, terutama masyarakat Kerinci wilayah hilir menolak kawasan tersebut dijadikan lokasi TPA regional. Karena menganggap akan terjadi pencemaran lingkungan. Sementara ada 8 anggota DPRD Kerinci menyetujui rencana pembangunan TPA Regional tersebut dengan hadir dan menandatangani pembahasan fasilitasi MoU Pembebasan Lahan.
Salah seorang warga Tanjung Pauh, Ega Roy mengatakan rencana pembangunan TPA Regional di Bukit Kerman harus melalui kajian yang matang. Aktivis ini meminta ada kejelasan terkait apa isi kerjasama dalam pembangunan TPA regional nantinya. Demikian dengan anggota DPRD yang menandatangani persetujuan TPA Regional, agar jangan mengambil keuntungan pribadi. \"Karena ini proyek besar, TPA regional harus dikaji dengan baik. Jangan hanya merugikan masyarakat yang ada wilayah kerinci hilir, \" katanya Minggu (10/4/2022). Aktivis Kerinci lainnya Harmo juga menyampaikan hal yang sama. Dia menyorot 8 anggota DPRD Kerinci yang diam-diam hadir rapat di Jambi dan menyetujui rencana pembangunan TPA regional. Karena menurutnya dewan selaku wakil rakyat harus transparan dan menyampaikan aspirasi rakyat. \"Kalau TPA regional ini jadi dibangun di Bukit Kerman, semua sampai dari Kerinci dan sungai penuh yang puluhan ton dibawa ke Kerinci hilir Bukit Kerman, ini tentu bisa berdampak bagi lingkungan, jalan dan kawasan pemukiman warga. Terus apa dampak positifnya bagi warga? Ini nanti harus jadi pertimbangan dewan maupun pemerintah, \"jelasnya. \" Kita akan audiensi dengan Dewan menanyakan hal ini, \" tambahnya Asril Syam anggota DPRD Kerinci dikonfirmasi mengakui hadir dalam rapat pembahasan TPA regional. Namun dia mengatakan rapat tersebut belum sampai pada isi perjanjian kerjasama. Baru membahas pembebasan lahan. \" Nanti kalau soal setujui atau tidak kita lihat saja nanti. Masih lama prosesnya. Kita minta juga ada percontohan di sungai penuh dulu, \"katanya. Sementara itu Andespa anggota DPRD dihubungi mengatakan belum mau berkomentar dulu soal TPA regional. Karena saat ini masih pro -kontra. Sebelumnya 8 anggota dewan dapil IV dan V yang hadir dalam rapat pembahasan fasilitasi MoU Pembebasan Lahan adalah Ardi, Novandri Panca, Andespa, Satria Budi, Muksin Zakaria, Asril Syam dan Rusdi. Selain itu, juga hadir pimpinan Dewan yaitu Boy Edwar. Dewan daerah pemilihan (Dapil) IV dan V menyetujui rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional di Semulun Pantai, Kecamatan Bukit Kerman. Adapun hasil pembahasan adalah, lokasi TPA Regional berada di Kecamatan Bukit Kerman, kebutuhan lahan untuk TPA Regional minimal 10 hektare, pengelolaan TPA Regional adalah Pemerintah Provinsi Jambi, dan jalan menuju TPA merupakan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jambi. Selain itu, perjanjian kerjasama akan dibahas setelah MoU kesepakatan bersama TPA Regional ditandatangani oleh Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang akan dibahas bersama anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil IV dan V. (cr1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: