BPTD Wilayah V Jambi Gelar Rapat Bersama Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran, Ini Syarat Mudiknya

BPTD Wilayah V Jambi Gelar Rapat Bersama Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran, Ini Syarat Mudiknya

JAMBI – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi melakukan rapat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dan Dirlantas Polda terkait persiapan penyelenggaran angkutan mudik lebaran tahun 2022. Pada rapat yang digelar pada Selasa (12/4) ini menegaskan kembali aturan yang dibuat pemerintah pusat.

Kepala BPTD Wilayah V Jambi Bahar Latief menyatakan setelah rapat bersama dalam rangka angkutan mudik menyatakan diprediksi aktivitas mudik tahun ini mengalami peningkatan yang signifikan. Apalagi untuk Jambi bisa menerapkan 100 persen dari kapasitas kendaraan lantaran termasuk level 1 dan 2 PPKM. “Untuk di Indonesia berdasarkan survey pusat ada 85,5 Juta yang mudik, sedangkan Jambi belum ada hitungan pasti. Namun diyakini akan meningkat dari 2 tahun sebelumnya yang terdapat pelarangan mudik,” terangnya.

Khusus untuk kewenangan BPTD yang mengawasi kendaraan Antar Kota Antar Porvinsi (AKAP), Bahar mengatakan persiapan dari BPTD akan menyiapkan posko pelayanan. Selain itu juga akan dibuat rest area di Jembatan Timbang yang dimiliki BPTD. “Nantinya jembatan timbang akan dialih fungsikan sementara menjadi rest area bagi pemudik. Sementara untuk posko terpadu perbatasan Provinsi akan dirapatkan lebih lanjut di Dirlantas Polda Jambi dan Dishub Provinsi Jambi,” kata Bahar.

Ia mengakui untuk angkutan bus mudik, pihaknya akan berkoordinasi dengan operator (PO) AKAP dan akan dilakukan rampcheck satu persatu. “ Mulai dari pengemudi dan fungsi kendaraan akan kita cek satu persatu, nanti yang tidak laik jalan akan kita minta PO mengganti kednaraannya,” terangnya. Adapun syarat bagi perjalanan bagi penumpang AKAP Bahar menjelaskan jika telah melakukan vaksinasi ketiga (booster) tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil PCR ataupun rapid tes antigen.

Lalu penumpang yang hanya melakukan vaksinasi dosis 2 wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang berlaku 1x24 jam. Sedangkan penumpang yang baru vaksin dosis satu wajib mengantongi hasil PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sementara pelaku dibawah umur 6 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR dan antigen, namun tetap diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker.

Sementara Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyatakan untuk pos pengamanan dan pelayanan terpadu baik di perbatasan Provinsi dan Kabupaten akan ditindaklanjuti di Polda Jambi dalam satu minggu. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: