Desa Pasar Singkut Ajukan Pemekaran, Bupati Cek Endra Sebut Sudah Layak

Desa Pasar Singkut Ajukan Pemekaran, Bupati Cek Endra Sebut Sudah Layak

SAROLANGUN - Desa Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, beberapa waktu lalu telah mengajukan pemekaran desa karena telah mencukupi persyaratan jumlah jiwa masyarakat dan luas wilayah yang telah memenuhi syarat.Terkait hal tersebut, Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sarolangun tentunya akan segera memproses dan mengajukan ke DPRD Kabupaten Sarolangun untuk dibahas bersama.

“Tentu proses tidak sampai disini, tapi yang lebih penting bagaimana mengajukan ini ke pusat setelah melakukan pengkajian oleh DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Sarolangun,” kata Cek Endra, Rabu (13/04/2022). Dikatakannya, nanti setelah pengkajian oleh dinas PMD Kabupaten Sarolangun lengkap baru akan diajukan ke Pemerintah pusat.“Mudah-mudahan bisa, sebelumnya pemekaran kecamatan Mandiangin Timur bisa,” ujarnya.Selain itu, Bupati Cek Endra juga mengatakan, bahwa setelah melihat syarat-syarat pemekaran desa Pasar Singkut memenuhi kriteria,dirinya menyakini bisa untuk melakukan pemekaran desa.Sementara itu,untuk luasan wilayah desa Pasar Singkut terlalu besar jika hanya berada di satu desa, selain itu juga jumlah jiwa penduduk sudah mendekati 10.000 orang.“Memang dimekarkan karena sudah kebutuhan masyarakat agar mendekatkan pelayanan juga,”pungkasnya.(hnd)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: