Mudik Lebaran, Truk Batu Bara Selama 8 Hari Tak Boleh Melintas
JAMBI - Angkutan batu bara tidak diperbolehkan beroperasi pada H-4 lebaran serta H+4 lebaran. Total 8 hari truk batu bara berhenti beroperasi pada arus mudik dan balik ini. Namun, untuk kendaraan pengangkut logistik dan BBM masih bisa melintas seperti tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya menyatakan untuk aturan angkutan batu bara ini terdapat dalam regulasi baru yang diterima pihaknya.
\"Kami telah menerima SE Menhub 45 tahun 2022 yang menyatakan arus penghentian operasi batu bara pada arus mudik dan balik,\" ucapnya.
Ia menjelaskan, aturan angkutan batu bara dihentikan pada 28 April hingga 1 Mei. \"Dalam SE ini ada penghentian angkutan barang termasuk di dalamnya angkutan batu bara,\" katanya.
Lalu, penghentian operasi batu bara dilanjutkan pada 6 Mei sampai 9 Mei yang melewati jalan nasional dan Provinsi Jambi.
Sementara di luar tanggal mudik dan arus balik tersebut atau pada hari lebaran, Ismed menyebut pihaknya akan melakukan upaya penertiban pada 2 rute batu bara di Tempino-Bajubang dan Pijoan-Mendalo. \"Tak hanya itu nanti kita akan evaluasi juga rutenya dan akan ada pengalihan kemungkinan rute baru,\" ucapnya.
Ia menggambarkan, untuk aturan baru lainnya nantinya perubahan titik cegat dan start yang tidak lagi di simpang BBC Bulian. \"Bisa jadi nanti titik cegat di simpang selat dan Pijoan titik startnya yang baru. Ini akan kami sampaikan saat rapat evaluasi akan datang,\" sebutnya.
Ismed menambahakan, direncanakan juga untuk rute Bajubang-Tempino nantinya akan dijadikan sebagai arus kembali truk batubara ke mulut tambang. (aba)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: