Kabar Gembira Bagi ASN, Boleh Mudik, Cuti Tahunannya pun Bisa Diambil Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran

Kabar Gembira Bagi ASN, Boleh Mudik, Cuti Tahunannya pun Bisa Diambil Sebelum dan Sesudah Libur Lebaran

JAKARTA - Aparatur sipil negara (ASN) dibolehkan mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah libur Idulfitri 1443 Hijriah mendatang. Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, Kamis (14/4).

\"Pemberian cuti (tahunan) diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah,\" ujar Tjahjo dalam siaran persnya.

Tjahjo menambahkan saat rapat tingkat menteri, Jumat (1/4) lalu, ada permohonan dari Polri dan Kementerian Perhubungan agar ASN dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama.

\"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idulfitri,\" kata Tjahjo.

Mantan Mendagri ini mengatakan dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, seluruh ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan.  

\"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idulfitri dengan beberapa syarat perjalanan,\" ungkapnya.  

Ketentuan cuti tahunan sebagai tambahan periode cuti bersama Idulfitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idulfitri 1443 Hijriah adalah empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, dan 6 Mei. (antara/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: