Tanjabtim Bekerjasama dengan Pengecer Minyak Goreng Curah, Dengan Harga Rp. 15.500 Per Kg

Tanjabtim Bekerjasama dengan Pengecer Minyak Goreng Curah, Dengan Harga Rp. 15.500 Per Kg

MUARASABAK - Dalam rangka menindaklanjuti dan mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim berupaya menghadirkan pengecer minyak goreng curah dengan jumlah besar.

Hal itu disampaikan Kabid Perdagangan Dinas Perindag Kabupaten Tanjabtim, Afrinaldi. Dia mengatakan, bahwa harga jual minyak goreng curah itu sendiri sesuai dengan Permendag Nomor 4 Tahun 2022 tentang harga jual minyak goreng curah sebesar Rp. 15.500 per kilogram.

\"Tujuan kerjasama itu, yakni untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng di masyarakat dan untuk menjamin harga tidak naik lagi seperti yang terjadi saat ini, dengan harga Rp. 18.000 per Kg,\" katanya.

Dia menjelaskan, bahwa ada Dua pengecer yang dipercaya Pemerintah Daerah untuk menjual minyak goreng curah dengan harga yang telah ditetapkan, yakni pengecer yang ada di Dusun Plabi Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai dan pengecer yang ada di Kecamatan Rantau Rasau.

\"Minyak goreng curah tersebut pengecer dapatkan dari distributor yang ada di Jambi dengan harga Rp. 14.400 per Kg,\" jelasnya.

Afinaldi juga menerangkan, bahwa minyak goreng curah itu didapat setelah adanya komunikasi dengan para distributor di Jambi. Dari situ pengecer harus menjual harga minyak goreng curah tidak boleh lebih dari Rp. 15.500 per Kg. Pengawasan dari Pemerintah Daerah akan tetap dilakukan, untuk memastikan para pengecer tetap menjualnya dengan harga yang telah disepakati.

\"Kesepakatan itu telah ditandai dengan adanya surat pernyataan menyanggupi menjual minyak goreng curah dengan harga tersebut,\" terangnya.

Dia menambahkan, bahwa minyak goreng curah yang telah diterima pengecer dari distributor, seperti pengecer di Kecamatan Rantau Rasau sebanyak lebih kurang 18 ton dalam Satu Minggu ini. Sedangkan yang di Dusun Plabi Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai sebanyak kurang lebih 9 ton.

\"Dua pengecer itu sudah memenuhi syarat seperti memiliki NIB sesuai dengan OSS dan memiliki NPWP yang telah diverifikasi oleh distributor,\" tutupnya.(lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: