Sebelum Berangkat, Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya
d. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam. (dnn)
Sumber: www.disway.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: