Sebelum Berangkat, Pemudik Wajib Isi eHAC, Berikut Cara Pengisiannya
JAKARTA-Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC.
Bagi pelaku perjalanan mudik transportasi udara,eHAC wajib untuk diisi. Karena sebagaimana syarat perjalanan yang diedarkan Kemenkes, Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
Chief of Digital Transformation Office, Kementrian Kesehatan Setiaji mengatakan, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” tegasnya.
Melansir Kemenpan RB dari Humas Kemenkes, Kamis 14 April 2022, berikut petunjuk dan syarat pengisian eHAC.
Aturan pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara Mengisi eHAC Domestik
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: