Warga di Kabupaten Kerinci Resah Galian C Marak Lagi

Warga di Kabupaten Kerinci Resah Galian C Marak Lagi

KERINCI- Galian C ilegal di Kabupaten Kerinci kini semakin marak dan Pelaku pengusaha galian C sudah tidak menghiraukan hukum yang berlaku. Hal ini disebabkan proses hukum yang ditetapkan untuk pelaku galian C ilegal di Kabupaten Kerinci Hanya di hukum 1-2 bulan penjara.

Menurut warga Kerinci galian c ilegal yang memiliki keuntungan jutaan rupiah hingga miliaran rupiah membuat keberanian para pengusaha untuk membuka galian c semakin meluas dengan keuntungan banyak dan resiko kecil.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Keliling Danau, Desa Tanjung Batu, yang galian C ilegal lancar dilaksanakan tanpa hambatan dan ketakutan para pengusaha liar tersebut.

\"Kami warga resah galian C illegal di Kecamatan Keliling Danau Desa Tanjung Batu, beroperasi sudah lama. Sekarang di Keliling Danau lagi, meski lingkungan rusak yang penting para pengusaha dapat untung besar,\"kata warga setempat yang namanya tidak mau ditulis, Selasa (19/4/2022).

Warga menganggap pemilik galian C banyak kebal hukum, sehingga sudah tidak takut dengan hukum yang akan menjeratnya. Apalagi kasus galian C sebelumnya hukuman dari cuma selama 1 bulan.

Sementara itu, Subur Budiman, setelah heboh diberitakan, mengakui bahwa dirinya pemilik galian di Kecamatan Keliling Danau.

\"Iya, itu milik saya, tapi bukan untuk Bandara Depati Parbo, itu untuk penimbunan pinggir Danau Kerinci,\" katanya melalui telepon.

Saat di tanya apakah tanah tersebut di jual, dia mengatakan itu bukan di jual namun untuk pembangunan wisata di pinggir pantai Danau Kerinci.(hdp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: