>

Dituding Dewan Tak Bayar Gaji TKD, Bupati Cek Endra Sebut Bahas Keuangan Harus Paham Keuangan

Dituding Dewan Tak Bayar Gaji TKD, Bupati Cek Endra Sebut Bahas Keuangan Harus Paham Keuangan

SAROLANGUN - Setelah mendapat sorotan dari Dewan, terkait pembayaran gaji tenaga kontrak daerah (TKD) atau honorer daerah untuk satu bulan tahun 2021 yang lalu. Bupati Sarolangun Cek Endra mengatakan, bahwa Pemerintah Kabupaten Sarolangun pada tahun 2022 ini telah menganggarkan gaji honorer selama 12 bulan, terdiri dari 11 bulan untuk tahun 2022 dan satu bulan untuk pembayaran gaji tenaga honorer yang tertunda pada tahun 2021.

“Selama ini gaji honorer sebelum kerja sudah dibayar. Logikanya kalau honorer itu kerja dulu baru di bayar, tahun ini di rubah. Yang Desember dibayar bulan Januari, bukan juga tidak dibayar. Dan itu sudah dijelaskan pada waktu hearing dengan DPRD kita sudah sepakat seperti itu,” kata Cek Endra.

Untuk pembayaran gaji honorer, lanjutnya, bahwa telah dibayarkan beberapa waktu yang lalu, dan itu tidak ada masalah apa-apa. Dan untuk gaji satu bulan lagi yang belum dianggarkan pada tahun 2022 ini akan disesuaikan pada APBD-Perubahan sehingga memang tahun ini gaji honorer dibayarkan 13 bulan.

“Tidak ada yang kurang, dan kemarin sudah kita bayar tapi tidak apa-apa. APBD-P kita sesuaikan lagi berarti honorer kembali seperti biasa sebelum kerja sudah di bayar, kalau logikanya kan kerja dulu baru dibayar.
Tidak ada hal yang kebohongan publik, itu tidak ada. Saya inikan kebijakan, kalau tekhnis pelaksanaanya di dinas, jadi tentu harus diterjemahkan dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, terkait dana Silpa senilai Rp 44 Miliar pada tahun anggaran 2021 yang lalu, Cek Endra menjelaskan, Pemkab Sarolangun tidak bisa semena-mena untuk melakukan pengalihan anggaran untuk pembayaran gaji honorer tahun 2021 yang lalu.

Sebab dana Silpa ini dari anggaran yang tidak terealisasi dari Dana alokasi khusus (DAK) pendidikan untuk pembangunan rehab gedung sekolah dan sebagainya, serta Dana Silpa yang bersumber dari anggaran belanja pegawai berupa belanja barang dan jasa, bukan belanja gaji.

“Untuk Silpa tidak semuanya bisa digunakan, kalau Silpa DAK tidak boleh kita gunakan untuk gaji tenaga honorer. Saya ini taat aturan dan taat asas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kalau untuk dana DAK, tidak boleh digunakan untuk bayar honorer kalau DAK Diknas tidak jadi digunakan,” katanya.

“Silpa belanja pegawai itu termasuk belanja barang dan jasa bukan belanja gaji, memang kalau membahas keuangan harus paham keuangan. Kalau tidak ahlinya tidak bisa, begitu,” pungkasnya.(hnd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: