>

TPP Sekda Rp 59 Juta, Naik Rp 7 Juta, Ada Indikator Kelangkaan Jabatan

TPP Sekda Rp 59 Juta, Naik Rp 7 Juta, Ada Indikator Kelangkaan Jabatan

JAMBI - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi naik menjadi Rp 59 juta per bulan. Besaran ini naik Rp 7 juta dari tahun sebelumnya.

Pemprov menyebut kenaikan ini lantaran penyesuaian kelas jabatan yang telah disusun sesuai aturan terbaru. Dimana Pemprov menyebut ada indikator kelangkaan untuk jabatan Sekda.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan untuk jabatan Sekda, ada satu item indikator dalam TPP ada kelangkaan profesi.

\"Ini yang membuat ada Rp 7 juta penambahan nilai, karena untuk profesi Sekda hanya satu untuk provinsi maupun kabupaten/kota,\" ucapnya.

Total, TPP Sekda mulai Januari ini sekitar Rp 59 juta per bulan.

 \"Dari angka ini dari proses penghitungan ada pemotongan PPH progresif sebanyak Rp 14 juta. Jadi TPP cuma nerima bersih 45 juta,\" katanya.

\"Ini sudah mulai berlaku untuk TPP Januari. Untuk bayar sudah atau belum Saya tak tahu ada di bendaharanya,\" jelas Agus.

Untuk penghitungan berdasarkan kelas jabatan ini berpedoman dari aturan Kemendagri dan Kemenpan-RB.

\"Jika berdasarkan kelas jabatan maka akan proporsional (tak sama rata) nilainya,

Dan kita Pemprov sudah formulasikan berdasarkan kelas jabatan yang diterbitkan Kemenpan RB ini,\" katanya.

Sedangkan untuk Kepala OPD, Agus mengatakan rata-rata OPD naik Rp 1 hingga Rp 2 Juta per bulannya. (aba)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: