Pemilu Berdekatan, Parpol Tak Memiliki waktu yang cukup untuk Rekrut Calon Anggota Legislatif
Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.--
“Selain ancaman terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu, tumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara pemilu,” katanya.
Contohnya, pemilu anggota DPR RI, DPD RI, dan presiden/wakil presiden serta anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota tahun 2024 yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan tahapan pemilu yang dilaksanakan penyelenggara berlangsung paling lama hanya sekitar dua tahun.
Padahal, amanat Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 menghendaki penyelenggara pemilu bersifat nasional dan tetap mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat daerah dengan masa jabatan selama lima tahun.
“Maka, masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilu hanya sekitar dua tahun,” imbuh Arief.
Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilu antara nasional dan daerah. Pemilu daerah dilakukan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR RI, DPD RI, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah ataupun lokal terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


