MITSUBISHI JANUARI 2026

Selat Malaka: Antara Tarif, Blanket Overflight, dan Kedaulatan Negara

Selat Malaka: Antara Tarif, Blanket Overflight, dan Kedaulatan Negara

Dr. Mochammad Farisi, LL.M--

Oleh : Dr. Mochammad Farisi, LL.M* 

SELAT Malaka saat ini menjadi sorotan global. Jalur pelayaran strategis ini tidak lagi sekadar urat nadi perdagangan dunia, tetapi telah terseret ke dalam pusaran geopolitik yang kian memanas, khususnya dalam konteks rivalitas antara Amerika Serikat dan Iran.

Sejumlah isu mencuat ke ruang publik: operasi Angkatan Laut Amerika Serikat terhadap kapal tanker yang terafiliasi Iran di sekitar Kawasan,  wacana Indonesia mengenakan tarif terhadap kapal yang melintas, hingga rencana pemberian izin otomatis (blanket overflight) bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Selat Malaka.

BACA JUGA:PT SAS dan Group Resmikan Kantor Engineering Kian Dekat dengan Masyarakat

Dinamika ini menempatkan Selat Malaka sebagai “ruang uji” bagi efektivitas hukum internasional, sekaligus menguji konsistensi Indonesia dalam menjaga kedaulatan tanpa mengabaikan kewajiban internasionalnya.

Selat Malaka merupakan salah satu chokepoint terpenting dalam sistem perdagangan global. Diperkirakan sekitar sepertiga perdagangan dunia dan sebagian besar distribusi energi dari Timur Tengah ke Asia Timur melintasi selat ini. Secara geografis, Selat Malaka diapit oleh tiga negara pantai: Indonesia, Malaysia, dan Singapura.

BACA JUGA:Beruang Masuk Kebun Warga di Kerinci, BBTNKS Lakukan Pemantauan

Keunikan Selat Malaka terletak pada status hukumnya. Sebagian besar wilayahnya merupakan laut teritorial negara-negara tersebut. Namun, karena digunakan untuk pelayaran internasional, rezim hukum yang berlaku bukan semata-mata kedaulatan penuh, melainkan rezim khusus yang diatur dalam hukum laut internasional.

Rezim Hukum Selat Internasional: Transit Passage

Kerangka hukum utama yang mengatur Selat Malaka adalah United Nations Convention on the Law of the Sea. Dalam Pasal 37–44, UNCLOS mengatur rezim straits used for international navigation dengan hak lintas yang dikenal sebagai transit passage.

Transit passage memberikan hak kepada semua kapal dan pesawat untuk melintas secara terus-menerus dan cepat (continuous and expeditious), tanpa dapat ditangguhkan oleh negara pantai.¹ Berbeda dengan innocent passage, rezim ini tidak memberikan ruang bagi negara pantai untuk menutup selat, bahkan dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Layanan Hukum dan Perbankan, Kanwil Kemenkum Jambi Terima Audiensi BSI

Namun demikian, kebebasan ini bukan tanpa batas. Kapal dan pesawat wajib: menghormati kedaulatan negara pantai, tidak melakukan ancaman atau penggunaan kekuatan, serta mematuhi hukum internasional yang berlaku.² 

Sebaliknya, negara pantai memiliki kewajiban untuk tidak menghambat lintas transit, tetapi tetap berhak mengatur aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.³

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: