Konflik Thailand-Kamboja: Diplomasi ASEAN dan Pelajaran bagi Indonesia
Mochammad Farisi, LL.M --
Oleh: Assist. Prof. Mochammad Farisi, LL.M
Stabilitas kawasan Asia Tenggara kembali terguncang, ketegangan militer yang kembali terjadi “api dalam sekam” di perbatasan Thailand dan Kamboja beberapa hari terakhir menjadi pengingat bahwa konflik perbatasan di kawasan Asia Tenggara belum sepenuhnya usai.
Dentuman senjata dan pengerahan militer di kawasan suci Kuil Preah Vihear bukan hanya mengguncang kedua negara, tetapi juga menguji komitmen ASEAN dalam menjaga perdamaian regional sebagaimana semangat Zone of Peace, Freedom and Neutrality (ZOPFAN).
BACA JUGA:Membangun Kabupaten Tebo dari Ruang Kelas
Sejarah Sengketa: dari Warisan Kolonial ke Kontestasi Nasionalisme
Akar konflik Thailand-Kamboja dapat ditelusuri sejak era kolonial. Ketika Prancis menjajah Indochina, mereka menyusun peta yang memasukkan Kuil Preah Vihear ke dalam wilayah Kamboja. Setelah kemerdekaan kedua negara, muncul sengketa mengenai batas wilayah, terutama karena kuil tersebut berada di atas tebing yang secara geografis lebih mudah diakses dari Thailand.
BACA JUGA:Wabup Merangin H A Khafidh Usulkan Banyak Bantuan Alsintan ke Mentan
Pada tahun 1962, Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa Kuil Preah Vihear berada dalam wilayah Kamboja, “The Temple of Preah Vihear is situated in territory under the sovereignty of Cambodia.” (ICJ Judgment, Case concerning the Temple of Preah Vihear (Cambodia v. Thailand), 1962, para. 98). Namun, Thailand menolak sepenuhnya mengakui putusan tersebut, terutama karena tidak mencakup zona penyangga di sekitar kuil.
Lima dekade kemudian, Kamboja kembali mengajukan permohonan interpretasi kepada ICJ. Dalam putusan 11 November 2013, ICJ menegaskan: “Thailand is under an obligation to withdraw from the territory of Cambodia the Thai military or police forces... stationed in the area adjacent to the Temple.”(ICJ Judgment, Request for Interpretation of the Judgment of 15 June 1962, para. 107). Namun, bentrokan tetap terjadi, menunjukkan bahwa hukum internasional tanpa kepatuhan adalah norma kosong.
BACA JUGA:Soal Jalan dan Jamkesda, Bupati Merangin H M Syukur Kunker ke Sungai Putih
Dalam dinamika geopolitik, wilayah ini memiliki nilai strategis, karena berada di perlintasan penting yang menghubungkan jalur darat dan kontrol atas sumber daya serta simbol kebudayaan nasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



