DISWAY BARU

Kena Pecat dan Vonis 1 Tahun Penjara, Dua Guru ASN Diberikan Rehabilitasi Oleh Presiden Prabowo

Kena Pecat dan Vonis 1 Tahun Penjara, Dua Guru ASN Diberikan Rehabilitasi Oleh Presiden Prabowo

Dua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (dua kiri), dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta. ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.--

Mensesneg kemudian mengingatkan semua pihak mengenai profesi guru yang perlu dilindungi.

“Bagaimana pun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa. Harus kita hormati, juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah, dinamika-dinamika, kita cari, mencari penyelesaian yang baik,” kata Prasetyo Hadi.

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Gelar Upacara Hari Pahlawan 2025, Kobarkan Semangat Melanjutkan Perjuangan

Dua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara, yaitu Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.

Keduanya dijatuhi sanksi pemecatan buntut dari pemungutan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada tahun 2018. Hasil uang yang dikumpulkan itu diberikan kepada guru-guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.

Tidak hanya kena sanksi pecat, Abdul Muis dan Rasnal juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis penjara 1 tahun.

BACA JUGA:Menteri Agama Lantik 21 Pejabat Kemenag, Berikut Nama-Namanya

Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik, karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal menurut banyak orang justru dinilai berjasa untuk para guru honorer. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait