DISWAY BARU

Hingga Agustus 2025, Dana Pemda Mengendap Rp233 T, Fiskal Daerah Aman, Daya Beli Masyarakat Akan Turun

Hingga Agustus 2025, Dana Pemda Mengendap Rp233 T, Fiskal Daerah Aman, Daya Beli Masyarakat Akan Turun

Foto hanya ilustrasi-pixabay.com-

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menilai dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan hingga Agustus 2025 sebesar Rp233,11 triliun menunjukkan kurang cermatnya pengelolaan anggaran daerah.

“Sangat disayangkan, mestinya uang bisa berputar di bawah, bukan disimpan (di perbankan saja). Ini tanda kurang cermatnya pengelolaan anggaran dan kurang cepatnya tender dijalankan,” kata Dede Yusuf kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

BACA JUGA:Dulu, Kini, dan Nanti: Museum Sebagai Penjaga Identitas Generasi

Kementerian Keuangan mencatat dana pemda yang masih tersimpan di perbankan mencapai Rp233,11 triliun per Agustus 2025. Angka ini meningkat dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp219,8 triliun. Ia menilai lambatnya penyerapan anggaran ini akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

 "Kalau dana mengendap, fiskal daerah mungkin aman, tapi, daya beli masyarakat akan turun, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan sulit meningkat,” ujarnya.

BACA JUGA:67 RT Jadi Percontohan, Wali Kota Maulana Optimis Kampung Bahagia Akan Direplikasi ke 1.650 RT di Kota Jambi

 Dede mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat aturan tegas mengenai jadwal pelaksanaan program daerah serta sanksi bagi pemda yang membiarkan dana mengendap di bank. Menurut dia, prinsip dasar ekonomi adalah perputaran uang di masyarakat.

 “Ekonomi harus berputar dalam konsep keep buying strategy, artinya masyarakat harus punya uang untuk belanja agar roda ekonomi bergerak,” katanya.

BACA JUGA:Ini Nama Pemenang FASI ke-4 tingkat Merangin 2025

 Data Kemenkeu menunjukkan realisasi belanja APBD rata-rata baru mencapai 40-45 persen pada semester pertama, dan melonjak di akhir tahun.

 Pola “mengejar di Desember” ini dinilai kurang efektif karena mempersempit waktu pelaksanaan proyek serta mengurangi kualitas belanja daerah.

BACA JUGA:Bupati H M Syukur: Kita Tinggal Tunggu Kepastian Hukum

 Pemerintah pusat mendorong percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan mekanisme reward and punishment. Namun, menurut Dede, pengawasan DPR dan pemerintah, serta ketegasan aturan penting dijalankan agar uang negara tidak berhenti di perbankan.

"Harus ada aturan dari Kemenkeu dan Kemendagri mengenai jadwal pelaksanaannya, dan sanksi bagi yg megendapkan dana di bank," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait