Cheryl Darmadi Segera Dimasukkan ke Red Notice Interpol Oleh Kejagung

Cheryl Darmadi Segera Dimasukkan ke Red Notice Interpol Oleh Kejagung

Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group Cheryl Darmadi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)--

JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses untuk memasukkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group, Cheryl Darmadi ke dalam red notice Interpol.

Sebagai informasi, Cheryl Darmadi yang merupakan putri dari terpidana Surya Darmadi, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung.

“Saat ini kami sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.

BACA JUGA:Tek Hui dan Mafi, Dua Terdakwa TPPU Hasil Narkotika Divonis 9 dan 7 Tahun Penjara

Anang mengungkapkan, berdasarkan informasi terakhir, Cheryl masih berada di Singapura.

Saat ini, kata dia, penyidik telah mengetahui keberadaan Cheryl, tetapi masih didalami lebih lanjut.

BACA JUGA: Warga Jambi Full Senyum! Harga BBM Turun, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Senin 11 Agustus 2025

“Yang jelas kami berkoordinasi dengan bidang-bidang terkait, baik dengan imigrasi maupun dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura.

BACA JUGA:73 Pengurus KONI Jambi Resmi Dilantik, Targetkan 10 Besar Nasional dan Tuan Rumah PON 2032

"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/1).

Dikatakan bahwa saat ini penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.

Adapun Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.

Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: