Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti BSU Rp600 Ribu
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Batal, Diganti BSU Rp600 Ribu--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada Juni dan Juli 2025.
Hal itu diputuskan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.
“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto dikutip dari Antara.
BACA JUGA: Konsumsi BBM Biosolar di Jambi Per Hari 869 Kiloliter, Pertalite 1.158 Kiloliter
Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan
Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta.
BACA JUGA:BI Rates Turun, Apa Dampaknya Terhadap Sektor UMKM & Pembiayaan di Provinsi Jambi?
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” ujarnya.
BACA JUGA:Jembatan Batanghari III Tonggak Sejarah Baru Tol Jambi Dibangun Tanpa Tiang di Tengah Sungai
Wacana insentif untuk listrik, sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto
Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



