Tol Jambi Kian Panjang, Tol Daerah Tetangganya Diwarnai Korupsi
Tol Jambi bertambah panjang, terbaru tol Tempino-Pijoan telah mencapai 80 persen progresnya.-Foto: Dok Hutama Karya-
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Tol Jambi kian panjang, sementara tol daerah tetangga ternyata diwarnai dengan korupsi lahan.
Setelah sebelumnya rampung ruas tol sepanjang 34 kilometer dengan nama Tol Baleno atau Tol Bayung Lencir-Tempino.
Terbaru, hampir rampung lagi tol Tempino-Pijoan sepanjang 18,5 kilometer. Tak butuh waktu lama, tol Tempino-Pijoan yang merupakan bagian dari ruas Jambi-Betung ini bahkan sejak mulai dibangun akhir 2024 lalu, kini telah mencapai 80 persen progresnya.
BACA JUGA:Harga BBM di Jambi Turun Jelang Akhir April, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite di SPBU 29 April 2025
Di sisi lain, perkembangan tol Jambi yang signifikan ini, sedikit berbeda dengan tol di daerah tetangganya.
Daerah tetangga Jambi yaitu Sumsel dan Sumbar, termasuk ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang sedikit terganggu proses pembangunannya karena didera dengan persoalan lahan.
Tak sekedar proses pembebasan lahan, ternyata lahan tol di dua daerah tetangga Jambi ini juga didera kasus korupsi lahan.
BACA JUGA:Menempuh Tol Jambi Bisa Lihat Hutan Akasia, Tol Daerah Tetangganya Lihat Sawit dan Gunung
BACA JUGA:Bandara Baru Jambi Berlokasi di Tanjabtim atau Muaro Jambi, Sudah Kedatangan Investor
Korupsi Lahan Tol di Sumbar
Di Sumbar, korupsi lahan Tol Padang juga diwarnai dengan kasus korupsi ganti rugi lahan. Salah satunya lahan lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman.
Proses ganti rugi ini terjadi pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.
Lebih dari 10 orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Sumbar (SF) yang merupakan Ketua Pelaksanaa Pengadaan Tanah (P2T) dan YH anggota P2T.
Lalu ada beberapa penerima ganti rugi jalan tol.Ada pula tersangkanya yang telah meninggal dunia.
Pada tahun 2020, proses pengadaan tanah untuk pembangunan tol Padang-Sicincin ini mengakibatkan negara rugi Rp 27 Miliar.
Saat itu, ada unsur kesengajaan SF dan YH memproses ganti rugi lahan atas nama-nama tersangka, padahal lahan itu merupakan aset Pemkab Padang Pariaman.
Ini Berarti, lahan tol dikorupsi, bukan tanah warga, malah dicatat dan diakui sebagai tanah warga, uangnya kemana? ya masuk kantong para tersangka.
Korupsi Lahan Tol di Sumsel
Korupsi ini berlangsung di lahan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024.
Dua tersangka yaitu HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia, dan AM yang bekerja mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi lahan.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup bahwa keduanya terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait pengadaan tanah,” begitu Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).
BACA JUGA:Dua Jembatan Baru akan Membelah Sungai Batanghari : Jembatan Batanghari III dan IV
Penyidik bahkan mendapati ternyata dokumen yang digunakan dalam proses ganti rugi tanah diduga telah dimanipulasi oleh kedua tersangka. Tanah itu padahal bukan tanah HA, namun dimanipulasi seolah-olah tanah itu milik HA kemudian uang ganti ruginya diduga masuk ke kantorng HA.
HA dan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidi memeriksa 15 saksi, dua ahli pidana dan kehutanan, serta menyita berbagai dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


