DIBUKA! Lowongan Kerja 10 Ribu Tenaga Halal di DKI Jakarta dengan Gaji di Atas 4 Juta
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Senin (21/4/2025). Kadin DKI Jakarta bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja 10.000 tenaga halal. ANTARA/Lia Wanadriani San--
JAKARTA, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan kerja bagi 10.000 tenaga halal dengan penghasilan sekitar Rp4,5 -10 juta per bulan.
"Kadin DKI Jakarta hadir sebagai penggerak, membuka 10 ribu peluang kerja di bidang halal. InshaAllah penghasilan bisa mencapai Rp4,5-10 juta per bulan," ujar Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi di Jakarta, Senin dikutip dari Antara.
Dia mengatakan, pembukaan lowongan tersebut menjadi upaya Kadin DKI untuk memperkuat ekosistem ekonomi halal di tanah air. Terlebih, mengingat proyeksi ekonomi halal di Indonesia yang besar.
BACA JUGA:Digadang-Gadang Bakal Jadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi, Al Haris : Kalau Ditunjuk Saya Siap
Diana merujuk data menyatakan bahwa ekspor produksi halal di Indonesia pada tahun 2024 menembus 41,4 miliar dolar AS. Sementara itu, "State of the Global Islamic Economy Report" menyebutkan bahwa belanja konsumen Muslim global diproyeksikan mencapai 2,8 triliun dolar AS pada tahun 2025.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Emas Antam Stabil, Berikut Daftar Harganya
"Ini potensi yang luar biasa dan harus diimbangi dengan ketersediaan tenaga kerja halal yang berkualitas dan siap kerja," kata dia.
Karena itu, dia berharap pembukaan lowongan kerja bagi tenaga halal dapat menjadi jalan terbuka bagi masyarakat untuk tumbuh bersama industri halal dan menjadi bagian dari solusi ekonomi umat yang lebih adil dan berkelanjutan.
"Dengan semangat dan kerja sama yang kuat, industri halal akan menjadi motor baru penggerak ekonomi nasional. Dan juga untuk warga Jakarta akan menjadi pelaku utamanya," ujar dia.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 21 – 27 April 2025 Untuk Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces
Adapun lowongan yang dimaksud, yakni profesi pendamping proses produk halal (PPPH/P3H).
Konsultan halal Kartina H. Djahamad mengatakan, profesi tersebut bertugas melakukan verifikasi dan validasi dari pernyataan halal pelaku usaha yang memproduksi makanan dan minuman agar dapat mengikuti program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI).
Adapun syarat untuk menjadi P3H, yakni WNI, wajib Muslim yang dibuktikan dengan KTP dan minimal pendidikan SMA/sederajat. Calon pelamar perlu mempersiapkan dokumen dalam bentuk foto kopi, yakni KTP, pas foto, Ijazah SMA, NPWP (jika ada) dan buku tabungan halaman muka.
"Peluang dan kesempatan ini untuk siapa saja, laki-laki atau perempuan, selagi dia punya KTP, berapapun usianya, selagi mampu mendampingi pelaku usaha, lalu mampu mendampingi pelaku usaha untuk mengajukan sertifikat halalnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


