DISWAY BARU

Pengelola Pengaduan Masih Rendah, Ombudsman Jambi: Kepala Daerah Harus Punya komitmen Perbaikan

Pengelola Pengaduan Masih Rendah, Ombudsman Jambi: Kepala Daerah Harus Punya komitmen Perbaikan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi saat ini tengah menyoroti hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri tentang pengelolaan pengaduan terhadap pemerintah daerah di Provinsi Jambi. Hasi Evaluasi tahun 2024 hanya diikuti oleh 4 Pemda saja yang ada di Provinsi Jambi. Yakni Pemprov Jambi, Pemkab Tanjab Barat, Pemkab Tanjab Timur, dan Pemkab Tebo.

Hasil evaluasi tersebut. Pengelola pengaduan Pemrop Jambi masih kurang sedangkan tiga daerah tersebut bernilai sedang.

BACA JUGA:Provinsi Jambi Raih 3 Penghargaan API Award 2025, Kadisbudpar Imron Rosyadi Ungkapkan Ini

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyayangkan bahwa hanya Sebagian kecil Pemda yang mengikuti evaluasi ini. Hal ini menunjukkan masih rendahnya komitmen Pemda dalam hal pelayanan publik, terutama di bidang pengelolaan pengaduan. 

BACA JUGA:Lantik Pimpinan Baru Baznas Kota Jambi, Maulana Warning Soal Integritas

"Pengelolaan pengaduan merupakan salah satu instrument yang dimiliki oleh satuan kerja untuk menjaga kualitas layanan. Masih rendahnya komitmen pimpinan terhadap hal ini membuat kualitas pelayana publik secara umum rendah," ujar Saiful, Kamis (20/11).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, ada banyak catatan yang ditemukan oleh Kemendagri secara umum. Selain komitmen pemda yang rendah, unit pengelola pengaduan juga tidak mendapatkan perhatian dan pembinaan yang cukup. 

"Hasilnya, kualitas tindak lanjut pengaduan dan juga kepuasaan masyarakat menjadi rendah. Rendahnya kualitas ini lah yang menyebakan indeks reformasi birokrasi di pemda menjadi rendah, " sampainya. 

BACA JUGA:Festival Tunas Bahasa Ibu Provinsi Jambi 2025: Generasi Muda Menghidupkan Deklamasi Puisi Melayu Jambi

Senada dengan catatan dari Mendagri, Saiful, juga meminta seluruh Kepala Daerah di Jambi untuk segera menetapkan dan memperkuat unit pengelola pengaduan yang ada di seluruh satker pelayanan. Selain itu, penempatan petugas pengelola pengaduan juga harus ditetapkan dengan baik dan dibekali dengan kompetensi yang sesuai. Sehingga setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan dapat ditindaklanjuti dengan baik dan cepat.

 

"Pimpinan jangan mengabaikan hak masyarakat dalam menyampaikan keluhan. Pengelola pengaduan bersifat wajib dan harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan, hal itu diatur dalam UU 25/2009  tentang pelayanan publik" tegas Saiful.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: