DISWAY BARU

Diluncurkan November 2025, Fix Jumlah Sumur Minyak Masyarakat 11.509

Diluncurkan November 2025, Fix Jumlah Sumur Minyak Masyarakat 11.509

Gubernur Al Haris --

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah merampungkan finalisasi data sumur minyak ilegal yang akan dilegalkan. Sebanyak 11.509 sumur yang dikelola masyarakat di tiga kabupaten akan segera ditata kelola secara resmi di bawah pengawasan pemerintah, hal itu menyusul pelegalan total 45 ribu sumur tua Indonesia di 6 provinsi utama oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beberapa waktu lalu. 

Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan bahwa angka tersebut merupakan data final yang akan menjadi dasar proses legalisasi.

BACA JUGA:Perkelahian Berdarah di Pematang Gajah, Seorang Pria Tewas Ditikam

Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menertibkan praktik penambangan minyak yang selama ini berjalan tanpa regulasi.

"Kami telah menyelesaikan rapat finalisasi. Data final kita adalah 11.509 sumur. Sesuai arahan dan regulasi dari Kementerian ESDM, sumur-sumur ini harus dilegalkan," ujar Gubernur Al Haris kepada Jambi Ekspres (14/10/2025). 

BACA JUGA:PTPN IV Regional 4 Jambi-Sumbar Bangun Ruang Kelas Madrasah

Gubernur merinci, setelah dilakukan verifikasi oleh Tim Gabungan dan ditetapkan sebaran paling banyak di kabupaten Batang Hari sebanyak 9.885. Lalu, kabupaten Muaro Jambi sebanyak 1.336, kabupaten Sarolangun sebanyak 288.

"Untuk penetapan pengelola BUMD/Koperasi/UMKM akan ditunjuk oleh Menteri ESDM dan dilakukan verifikasi berkas persyaratan sbagaimana Permen ESDM No 14 TAHUN 2025. Begitu juga dengan teknis pelaksanaan dilapangan akan diatur saat dilakukan. Persetujuan kontrak kerjasama bersama KKKS," sebut Haris. 

Ditanya terkait bertambahnya jumlah sumur minyak masyarakat dari pendataan sebelumnya  pada angka 8.328?, Gubernur menyebutkan bertambah dikarenakan masyarakat yang sebelumnya enggan melapor karena takut kini sudah melakukan pelaporan. 

BACA JUGA:Sidang Kasus PT PAL, Kuasa Hukum Wendy Sebut Cicilan ke CIMB Niaga Lancar

"Dulu mereka ini ada yang takut nanti kalau melapor sumur kita disita oleh negara, padahal bukan. Nah, maka kita minta ini bukan untuk disita, tapi ini dibolehkan nanti operasionalnya. Nah, mulailah mereka berani mendaftarkan diri untuk sumur itu," jelas Al Haris

Al Haris menekankan bahwa fokus utama pemerintah setelah pendataan adalah membangun sistem tata kelola yang komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir. Proses ini mencakup mekanisme pengambilan minyak di sumur, proses pemurnian, hingga penjualan hasil akhir ke PT Pertamina.

Pemerintah daerah juga akan mengatur bentuk badan usaha pengelolanya, apakah melalui Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Koperasi, atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

BACA JUGA:Sidang Kasus PT PAL, Saksi Pastikan Tak Ada Tunggakan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait