5.500 Rumah Warga Kota Jambi Berada di Zona Merah, Tak Bisa Dijual-Belikan Meskipun SHM
Wali Kota Maulana --
JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID – Ribuan warga kota Jambi kini terjebak dalam ketidakpastian hukum akibat penetapan zona merah oleh PT Pertamina di dua kawasan padat penduduk.
Sedikitnya 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Kenali Asam Atas dan Kenali Asam Bawah kini tidak bisa digunakan untuk transaksi jual-beli atau pengalihan hak tanah.
BACA JUGA:Cinta Terlarang Mencintai Istri Tetangga yang Berakhir Tragis
Walikota Jambi Maulana, mengungkapkan bahwa penetapan zona merah ini berdampak langsung pada kehidupan warga yang sudah lama tinggal dan memiliki legalitas resmi atas tanah mereka.
“Banyak warga yang ingin menjual tanah atau mewariskan ke anaknya, tapi, tidak bisa karena kawasan tersebut ditetapkan sebagai zona merah. Ini membuat warga dirugikan dan bingung,” ujar Maulana.
BACA JUGA:Update Harga Emas di Pegadaian Kamis 24 Juli 2025, Hari Ini Harganya Melonjak Rp 24.000/Gram
Maulana menilai, hak ini menimbulkan tumpang tindih hukum dan mengancam hak-hak masyarakat. Ia pun menegaskan bahwa Pemkot Jambi tidak tinggal diam dan telah melakukan langkah-langkah strategis, termasuk berkoordinasi langsung dengan Menteri ATR/BPN serta merencanakan pertemuan dengan Kantor Staf Presiden (KSP).
BACA JUGA:Menikmati Pantai Aur Duri di Penyengat Rendah
“Kami sudah berkonsultasi dan akan segera bertemu pihak KSP agar ada mediasi antar Kementerian. Karena masalah ini menyangkut Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan,” tegasnya.
Maulana berharap, melalui KSP, pemerintah pusat dapat memfasilitasi dialog lintas sektor demi mencarikan solusi adil dan komprehensif bagi warga terdampak.
“Tujuan kami jelas, agar hak masyarakat yang sudah sah secara hukum tidak dikorbankan karena status tanah yang mendadak berubah. Ini harus segera ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


