MITSUBISHI JANUARI 2026

Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi

Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi

Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi--

Belum tuntas proses hukum, kejadian serupa kembali terjadi dengan pelaku yang sama. Budiharjo kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024, dengan laporan bernomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi.

Polda Jambi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025, yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: