Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi
Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi--
Belum tuntas proses hukum, kejadian serupa kembali terjadi dengan pelaku yang sama. Budiharjo kembali melaporkan Pendi ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024, dengan laporan bernomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi.
Polda Jambi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Dimulainya Penyidikan pada 31 Januari 2025. Hasilnya, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Mei 2025, yakni Pendi, Mukhsin, dan Heskiel Aprianto Sitorus. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


