Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi

Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi

Polda Jambi Didemo Mahasiswa Terkait Kasus Pengrusakan Pagar Gudang Ekspedisi--

JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Puluhan mahasiswa  menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang utama Mapolda Jambi, Jalan Jenderal Sudirman No. 45, Tambak Sari, Kota Jambi, Rabu (28/5/2025). 

Mereka memprotes sikap Polda Jambi yang belum juga menahan tersangka kasus premanisme dan pengrusakan gudang ekspedisi yang terjadi sejak 2023.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Jambi membentangkan spanduk dan poster bertuliskan tuntutan "Berantas Premanisme Tangkap Pelaku", "Tugas Polisi Mengayomi dan Melindungi Bukan Tidur", serta "Ada Duit Dibiarin, Gak Ada Duit Dijeruji".

BACA JUGA:Hore! BBM Pertalite Sudah Turun, Harga Asli Pertalite Tidak Rp 10.000/Liter, Jadi Segini Pada Rabu 28 Mei 2025

Beberapa spanduk diikatkan ke pagar gerbang Mapolda Jambi. Dalam orasi mereka, para mahasiswa mendesak agar Polda Jambi tidak melakukan tindakan tebang pilih dalam penanganan kasus premanisme.

Aksi sempat memanas saat terjadi dorong-dorongan antara pendemo dan aparat kepolisian. Massa mendesak untuk bertemu langsung dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.

BACA JUGA:Mantul! Harga BBM Se-Indonesia Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM di SPBU Berlaku Rabu 28 Mei 2025

Setelah negosiasi, demonstrasi berakhir damai. Tuntutan mahasiswa untuk bertemu penyidik dipenuhi, dan sebuah pakta integritas yang disodorkan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Jambi ditandatangani oleh pejabat Polda Jambi..

Pakta integritas tersebut memuat komitmen antara lain untuk: Memberantas segala bentuk tindakan premanisme di Provinsi Jambi, Tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap premanisme, Menahan pelaku premanisme agar menimbulkan efek jera, termasuk dalam kasus pengrusakan pagar gudang ekspedisi.

BACA JUGA:BBM di Bengkulu Langka, Per Hari, Roda Empat Maksimal Isi 25 Liter, Sepeda Motor 5 Liter

Koordinator aksi, Lahul Harisandi, menyampaikan kegeramannya terhadap lambannya penanganan kasus yang telah bergulir sejak 2023.

BACA JUGA:Ternyata Sudah Turun, Harga Asli BBM Pertalite Tidak Lagi Rp 10.000/Liter, Per Selasa 27 Mei 2025 Jadi Segini

Kasus ini bermula dari laporan Budiharjo, seorang pengusaha ekspedisi, terhadap Pendi, yang juga pengusaha ekspedisi dengan gudang bersebelahan di Jalan Lingkar Selatan RT 15, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Laporan pertama dibuat pada 10 Desember 2023 dan diterima oleh Polda Jambi dengan nomor LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Penanganan kasus sempat dialihkan ke Polresta Jambi dan kemudian ke Polsek Kota Baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: