Langgar Aturan Haji, Pemerintah Saudi Tangkap 9 Orang

Langgar Aturan Haji, Pemerintah Saudi Tangkap 9 Orang

Umat Islam memadati Jabal Rahmah jelang wukuf di Arafah, Arab Saudi, Kamis (5/6/2025). ANTARA FOTO/Andika Wahyu/YU/am.--

MAKKAH, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan penangkapan sembilan orang yang melanggar aturan haji dengan mengangkut 111 orang yang tidak memiliki izin haji.

Dikutip dari Antara, penangkapan terhadap empat ekspatriat dan lima penduduk Saudi itu dilakukan oleh pasukan keamanan yang ditempatkan di pintu masuk Mekkah.

BACA JUGA:Warga Banten Senang, Harga BBM Turun Rp860/Liter, Ini Harga Baru Pertamax-Pertalite Berlaku Minggu 8 Juni 2025

Komite administratif musiman langsung mengeluarkan keputusan untuk para pelanggar yang terdiri dari berbagai sanksi termasuk hukuman penjara, denda hingga SAR100.000 (sekitar Rp433 juta), pembukaan identitas ke publik dan deportasi bagi para ekspatriat disertai larangan memasuki Saudi selama 10 tahun.

BACA JUGA:Pemudik Idul Adha ke Jatim Happy! Harga BBM di Jawa Timur Turun Lagi, Ini Harga Baru BBM di SPBU 8 Juni 2025

Kementerian tersebut juga memperingatkan bagi setiap orang yang mencoba berhaji tanpa izin akan didenda hingga SAR20.000 (sekitar Rp86,6 juta).

Dalam pernyataannya, Kementerian mendorong para warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji untuk memastikan pelaksanaan ibadah yang terorganisir, aman dan terjamin sehingga para jamaah haji dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan mudah dan tenang. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: