Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM
Polsek Kota Baru Ungkap Sindikat Pencurian Modus Ganjal ATM--
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian Rp20 juta yang oleh para pelaku kemudian dibagi rata.
"Saat itu Korban, hendak menarik uang namun kartunya tidak bisa masuk ke mesin. Pelaku kemudian menawarkan bantuan hingga akhirnya kartu korban tertukar tanpa disadari. Beberapa menit kemudian, korban menerima notifikasi penarikan dana sebesar Rp20 juta,"bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Kota Baru berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Gajah Timur dan melakukan pengejaran ke Lampung Timur. Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Dusun Mega Kencana, Rajabasa Lama.
Saat ini pelaku tengah mendekam di jeruji besi Polsek Kota Baru dan dikenakan pasal 363 KUHPidana Tentang tindak Pindana pencurian. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



